Komisi I Menyetujui Anggaran untuk Kementerian Luar Negeri, Senilai 9,89 T
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono saat memimpin Rapat dengan Kementerian Luar Negeri. Foto: Jaka/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menyetujui anggaran untuk Kementerian Luar Negeri yang senilai Rp 9,896 triliun. Keputusan itu diketok Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat di Gedung Nusantara II, Jakpus, Kamis (12/9/2024).
"Dengan kesepakatan tetap sebesar Rp 9 triliun 896,59 miliar," ujar Sugiono dalam rapat tersebut. Dalam kesempatan itu, Menlu Retno Marsudi yang hadir dalam rapat menyampaikan tanggapannya. Dirinya meminta agar terkait peningkatan ADTLN yang disetujui berdasarkan Peraturan Presiden nomor 84 tahun 2024 pada Agustus 2024, juga dimasukan dalam pagu akhir anggaran Kemlu. Permintaan Retno itupun disambut baik oleh Komisi I.
"Catatan kinerja anggaran tunjangan luar negeri tadi saya kira akan kita masukan dan prosesnya kita ikuti bersama," ujar Sugiono. Disampaikan dalam rapat, bahwa terdapat beberapa poin kesimpulan yang disetujui dalam rapat tersebut, yakni:
Komisi I DPR RI menyetujui pagu alokasi Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp 9,896,588,491,000, dengan rincian berdasarkan program sebagai berikut:
A. Program dukungan manajemen sebesar Rp 7,758,191,822,000.
B. Program penegakkan kedaulatan serta hukum perjanjian internasional sebesar Rp 15,018,458,000.
C. Program perlindungan warga negara indonesia di luar negeri serta pelayanan publik sebesar Rp 288,216,335,000.
D. Program kepemimpinan Indonesia di bidang kerja sama bilateral sebesar Rp 1,055,968,167,000.
E. Program diplomasi dan kerja sama internasional sebesar Rp 779,190,698,000.
Disampaikan pula bahwa sebagai catatan, pagu alokasi Kemlu tahun anggaran 2025 tersebut di atas belum mengakomodir kenaikan anggaran ADTLN sesuai dengan Perpres nomor 84, tahun 2024 tentang perubahan atas perpres nomor 65 tahun 2019 tentang tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas bagi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, PNS, prajurit TNi dan anggota polri pada perwakilan RI di luar negeri. (hal/aha)